peraturan ini sudah terbit sejak lama
Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, siap memproses administrasi kependudukan bagi pasangan yang masih menikah siri, sehingga anak pun juga mendapatkan akta kelahiran.
P
"Dispendukcapil Kota Kediri memproses hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari warga langsung, sehingga sengaja kami masifkan informasi ini melalui sosialisasi hari ini," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri Syamsul Bahri di Kediri, Senin.

Syamsul dalam sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan tersebut mengatakan di Kota Kediri masih banyak pasangan dari pernikahan lama yang statusnya masih menikah siri. Untuk itu, pihaknya gencar sosialisasi terkait dengan aturan baru tersebut.

Namun, secara jumlah ia tidak memerinci. Pihaknya hanya menegaskan Dispendukcapil Kota Kediri memroses dari pengajuan yang dilakukan.

"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ujar dia.

Baca juga: Akademisi: Nikah siri ditulis di KK bentuk perlindungan warga negara
Baca juga: MUI bicara soal nikah siri

Syamsul juga menegaskan bahwa dengan adanya layanan tersebut bukan berarti "membolehkan" pernikahan siri tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya.

"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga," ujar dia.

Ia juga menganjurkan agar pasangan nikah siri yang hendak melakukan pencatatan diharapkan agar melakukan isbat nikah sehingga status bisa tercatat dengan resmi.

"Kami menyarankan tetap melakukan isbat nikah di pengadilan agama supaya status mereka benar-benar tercatat resmi. Tapi apabila mereka tidak mau, tetap akan kami layani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya," ujar Syamsul.

Menurut dia, peraturan ini sebenarnya sudah lama yakni sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini," kata Syamsul.

Baca juga: 110 pasang TKI ikuti sidang isbat nikah
Baca juga: Anak hasil nikah siri berhak akta kelahiran

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri Ferry Djatmiko berharap dengan sosialisasi yang dilakukan ini, informasi mengenai kebijakan-kebijakan layanan administrasi kependudukan ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.

"Saya harap melalui kelurahan-kelurahan yang diundang hari ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami kebijakan dan layanan terbaru dari Dispendukcapil sehingga manfaatnya dapat dirasakan dengan baik oleh masyarakat," kata Ferry

Ferry juga mengatakan bahwa saat ini layanan juga sudah berjalan secara daring, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan Dispendukcapil Kot Kediri.

"Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga ke depannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi," ujar dia.

Acara tersebut digelar di sebuah hotel Kota Kediri, dan diikuti peserta dari perwakilan PKK, LPMK, kelurahan dan tamu undangan terkait lainnya. Acara juga digelar dengan protokol kesehatan yang ketat karena masih pandemi COVID-19. 

Baca juga: Nikah siri picu KDRT dan rugikan anak

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021