Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 10 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"Pertama, Camat Logas Tanah Darat yakni Rian Fitra," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memeriksa Abdul Rahmat (Kepala Desa Sumber Jaya), Nur Rahmad (Kepala Desa Suka Damai), Mujiono (Kepala Desa Sumber Jaya), Sunyeto (Kepala Desa Bumi Mulya).

Berikutnya, Joni Masriadi (Kepala Seksi pada Kantor Camat Singingi Hilir), Putri Merdekawati (surveyor pemetaan pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Penyidik juga memeriksa Novita Ayu K. (petugas ukur pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Yani Feranika (analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), dan Siddiq Aulia (analis HK Pertanahan di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

"Pemeriksaan 10 orang saksi tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau," kata Ali Fikri.

Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan adanya pengurusan dan penerbitan salah satu rekomendasi izin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang tidak sebagaimana mestinya.

Baca juga: KPK dalami dugaan aliran uang diterima Bupati Kuansing

Baca juga: Mantan Bupati Kuantan Singingi ditetapkan tersangka korupsi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021