Hendaknya pada waktu memutus perkara betul-betul disinari oleh sinar ketuhanan.
Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kegiatan berhukum di Indonesia sudah sepatutnya disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diamanatkan oleh sila ke-1 Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

"Saya sering menyebutkan bahwa hakim itu selama ini mayoritasnya muslim, ada yang Kristen, Katolik, dan Hindu. Saya mengatakan hendaknya pada waktu memutus perkara betul-betul disinari oleh sinar ketuhanan," kata Arief Hidayat saat menjadi narasumber dalam seminar nasional Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, bertajuk Nilai-Nilai Etik dalam Proses Peradilan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Official UIN Alauddin, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penerapan seperti itu diperlukan karena Indonesia dikelola berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea keempat.

Di dalamnya, dituliskan visi dan misi tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan-tujuan tersebut dapat diwujudkan dengan berlandaskan Pancasila.

Namun, Arief Hidayat menilai selama ini pengajaran hukum di Indonesia belum secara tepat menafsirkan cara pengelolaan negara yang seperti itu.

Dengan demikian, diperlukan penanaman terhadap pemahaman bahwa berhukum itu dilandasi oleh salah satu sinar Pancasila, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa karena Indonesia berbeda dengan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya muslim.

Indonesia tidak menjalankan negara berdasarkan syariat Islam. Akan tetapi, Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila.

“Saya sebut itu sebagai keluhuran budi para pendiri bangsa yang beragama Islam. Mereka bisa mengakomodasikan dan menerima saudara nonmuslim untuk bernegara di Indonesia,” kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, lanjut dia, semangat para pendiri bangsa harus terus dilanjutkan.

Pada dasarnya, berhukum di Indonesia dilakukan dengan menyinergikan seluruh keberagaman agama ke dalam satu sinar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dikatakan pula bahwa sinar Ketuhanan Yang Maha Esa juga diterapkan dalam bidang-bidang lain, seperti berekonomi, bersosial, ataupun berbudaya.

Baca juga: MPR tekankan urgensi bangun peradaban dalam paradigma Pancasila

Baca juga: Kepala BPIP: Musuh pemuda masa kini adalah COVID-19


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021