Sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka.
Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 1.278,5 gram atau 1,2 kg narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, di Kendari, Jumat, mengungkapkan barang yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tersangka inisial N (46), seorang nelayan di Kabupaten Kolaka, dan YM (35) ,seorang mekanik asal Kabupaten Konawe.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.329,32 gram (1,3 kg), yang dimusnahkan sebanyak 1.278,5 gram (1,2 kg), sedangkan sisanya untuk keperluan laboratorium dan persidangan," katanya.

Sabaruddin menjelaskan dari tangan N diamankan barang bukti 983,51 gram, dari jumlah itu dimusnahkan sebanyak 940,68 gram. Sementara di tangan tersangka YM BNN menyita barang bukti 345,81 gram, dari jumlah itu sebanyak 337,79 gram dimusnahkan.

"Tersangka N ditangkap pada 21 September 2021 sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latabaga, Kolaka, dan tersangka YM ditangkap pada 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Sorumba, Kecamatan Mandonga, Kendari," ujar dia pula.

 
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat memasukkan barang bukti narkotika jnis sabu-sabu ke dalam mesin insinerator, Jumat (29/10/2021). ANTARA/Harianto

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN)," kata dia.

Sabaruddin mengatakan, secara keseluruhan BNNP setempat telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tindak pidana narkotika sebanyak 5.573,7 gram sejak Januari hingga Oktober 2021.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNNP Sultra, dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: BNNP Sultra rehabilitasi 87 pecandu narkoba
Baca juga: BNNP Sultra musnahkan barang bukti 1,6 kilogram sabu-sabu

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021