Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Jakarta Raya berencana memeriksa sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal laporan ganti rugi 473 kepala keluarga (KK) di Rusun Petamburan yang belum dibayarkan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke Biro Hukum Pemprov DKI, pengelola aset BPAD dan pihak lain," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pihak lain yang akan dilakukan pemeriksaan itu yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan eksekusi pembayaran ganti rugi dan DPRD DKI juga bakal dimintai informasi soal penganggaran.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika dikonfirmasi mengatakan seluruh proses pembangunan di Ibu Kota melalui proses dan prosedur yang ketat.

Meski begitu, pihaknya akan meneliti kembali soal laporan warga tersebut.

Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan taat putusan pengadilan soal Petamburan

"Semua proses pembangunan kita ini sangat ketat, prosedur SOP, selalu menjadi perhatian. Jadi, dugaan itu nanti kita akan teliti, cek kembali mudah-mudahan, tidak seperti yang diberitakan," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta

Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu (27/10) dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.

Gubernur DKI Jakarta diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Baca juga: Tempati tanah negara, Warga Kalijodo tak dapat ganti rugi

Meski demikian, lanjut LBH Jakarta, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melakukan pembebasan tanah yang diduga sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status tidak dapat dieksekusi (non-executable) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

Baca juga: Tuntut ganti rugi, warga hadang proyek tol Cibitung-Cilincing

"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga," kata Charlie Albajili.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021