Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Petugas kepolisian memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pengemudi kendaraan roda empat pelanggar  aturan penerapan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis.

Perwira Unit Tindak Jakarta Selatan Inspektur Polisi Dua Dodiet Hardianto, saat ditemui di lokasi, Kamis, mengatakan sejak pukul 06.00-09.10 WIB telah menilang pengendara roda empat sebanyak 30 lebih.

"Yang ingin ke rumah sakit Fatmawati atau pun keperluan mendesak ke rumah sakit kita berikan kelonggaran karena mendesak, ya kita berikan kelonggaran. Untuk pelanggar hingga saat ini kurang lebih 30-an kendaraan," kata Dodiet.

Pantauan Antara di lokasi, sejumlah pengendara yang ditilang mengaku belum mengetahui adanya kebijakan ganjil-genap di Jalan Fatmawati.

Salah satu pengendara roda empat yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di jalan tersebut.

Baca juga: Polres Jakarta Barat mulai beri sanksi tilang ganjil genap Kamis ini

"Wah, saya tidak tahu, ada ganjil genap ya," katanya saat ditilang petugas.
Salah satu petugas kepolisian saat menilang pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Sementara itu, Kepala Unit 1 Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Reza Hafiz mengatakan peraturan ini diterapkan agar mobilitas masyarakat di daerah-daerah tertentu bisa dikurangi sehingga penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

Karena itu, dia mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Untuk masyarakat lainnya mohon untuk dipahami bahwa saat ini ganjil genap sudah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Mohon untuk bisa memahami dan mematuhi peraturan tersebut," katanya.

Baca juga: Polres Jakbar berlakukan sanksi tilang ganjil-genap mulai Kamis

Adapun kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.
 

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021