kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini
Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat mulai memberi sanksi bukti pelanggaran (tilang) kepada para pelanggar ketentuan pemberlakuan pelat nomor kendaraan bermotor roda empat ganjil genap di daerah itu, Kamis.

"Untuk saat ini operasi ganjil genap kita berlakukan sanksi tilang mulai hari ini," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat ditemui di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Pantauan Antara pukul 08.00 WIB di lokasi, tampak beberapa kendaraan berbaris saat diberhentikan di bawah jalan layang Jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Mereka diberhentikan lantaran bernomor polisi ganjil saat berkendara di tanggal genap.

Menurut Argadija, jumlah kendaraan yang ditindak hingga pukul 08.00 WIB di dua titik ini hanya mencapai 15 unit.

Baca juga: Polres Jakbar berlakukan sanksi tilang ganjil-genap mulai Kamis

Argadija menilai jumlah tersebut mengalami penurunan karena sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ganjil genap sejak Senin (25/10) hingga Rabu (27/10).

"Untuk hari pertama sosialisasi, kendaraan yang kita tegur ada 100-an, hari kedua menurun jadi 64 dan hari ketiga sekitar 40 kendaraan," kata Argadija.

Berdasarkan data tersebut, Argadija yakin bahwa seluruh masyarakat sudah tersosialisasi dengan baik terkait ganjil genap ini.

Namun demikian, Argadija mengakui masih ada beberapa pengendara yang beralasan lupa saat ditilang petugas.

"Kita sudah cukup toleransi beri sosialisasi terlebih dahulu. Saya rasa masyarakat seharusnya sudah mulai paham dan mengetahui jalur-jalur mana yang boleh dilintasi dan tidak boleh dilintasi," kata dia.

Baca juga: Polres Jakarta Barat sosialisasi ganjil-genap di dua lokasi

Maka dari itu, Argadija beserta jajarannya kembali mengingatkan masyarakat untuk patuh kepada peraturan lalulintas terutama saat operasi ganjil genap.

Untuk diketahui, ganjil genap kembali diterapkan oleh Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya ketika DKI memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore di pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Untuk di Jakarta Barat sendiri, kebijakan ini diberlakukan di dua titik yakni Jalan Raya Tomang dan Jalan Raya Letjen S Parman.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar  ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Polda Metro perluas ganjil genap di Jakarta jadi 13 kawasan

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021