Mereka berinisial RP, YS, dan RZS. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga dari enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Ciracas pada Minggu (17/10).

"Mereka berinisial RP, YS, dan RZS. Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tiga orang lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan diharapkan  segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Namun, Erwin tidak merinci, kapan mereka ditangkap dan lokasi penangkapannya.
  
Erwin menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial. Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Minggu (17/10) pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Polisi ringkus pembunuh mahasiswi kebidanan

"Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya. Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.

Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.

"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.

Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Sepekan, penembakan Kelapa Gading hingga pembakaran Polsek Ciracas

 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021