Surabaya (ANTARA) -
Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur sejak Januari 2021 hingga 19 Oktober 2021 dinyatakan bebas lewat program asimilasi dan integrasi rumah

Pembebasan narapidana tersebut merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Jatim mengurangi dampak kelebihan kapasitas di lapas dan rutan yang mencapai 109 persen.
 
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono dalam keterangan tertulis, Selasa, mengatakan program asimilasi dan integrasi di rumah tersebut dilakukan selama pandemi COVID-19.
 
"Sejak Januari hingga 19 Oktober 2021 total ada 7.658 warga binaan telah mendapatkan haknya," katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham-Pemprov Jatim buka klinik KI di lima bakorwil
 
Ia mengatakan di samping mempercepat vaksinasi, pihaknya menjalankan kebijakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
 
Dalam kebijakan tersebut, kata dia, berlaku bagi narapidana yang tinggal dua pertiga masa pidananya dan anak yang tinggal setengah masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021.
 
"Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini warga binaan bisa melakukan di rumah," ujar Krismono.
 
Hak asimilasi dan integrasi itu tidak asal diberikan, karena warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Baca juga: Kemenkumham Jatim menggandeng ICITAP pertajam kemampuan petugas lapas
 
Menurutnya, lapas atau rutan akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin serta pihak lapas atau rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

"Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi dan integrasi atau tidak," katanya.
 
Meski ketat, Krismono menegaskan bahwa seluruh pelayanan tersebut gratis dan jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran agar bisa segera melaporkan kepada kanwil.
 
"Akan segera kami tindak lanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham Jatim ciptakan inovasi "e-Bon" dan "e-Pindah Napi"
 
Hingga saat ini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
 
"Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut. Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," katanya
 
Dari jumlah itu, tambah dia, terdapat 38 orang orang melakukan pelanggaran tata tertib dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
 
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen," kata Krismono.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021