Pemprov DKI terbuka akan kritik
Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta segera mempelajari sembilan rekomendasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal 10 masalah sosial di Ibu Kota mulai dari penggusuran, penanganan banjir hingga reklamasi.

"Akan kami pelajari untuk segera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," kata Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta terbuka dengan masukan, aspirasi dan beberapa hal yang menyangkut korektif dari masyarakat dan pihaknya terbuka terhadap kritik.

"Pemprov DKI terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan 211 penyandang masalah sosial
Pengacara LBH Jakarta M Charlie Meidino Albajili (dua daridari kanan) saat menyerahkan catatan sejumlah permasalahan di Ibu Kota berikut rekomendasinya kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna


Sebelumnya, LBH Jakarta bersama beberapa perwakilan warga mendatangi Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan 10 permasalahan yang menjadi catatan kritis dari lembaga itu, berikut sembilan rekomendasinya, Senin (18/10).

Mereka diterima Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta diwakili pengacara LBH Jakarta yakni M Charlie Meidino Albajili dan Yenny Silvia Sari Sirait.

"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," ucap Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili.

Charlie memaparkan 10 masalah tersebut yakni kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif di antaranya di Kampung Akuarium yang dinilai belum utuh memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.

Baca juga: Masalah sosial jadi penyebab utama tawuran Manggarai

Selanjutnya, lanjut dia, akses bantuan hukum yang belum serius, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta misalnya soal DP nol persen dengan pemangkasan target membangun 232.214 unit menjadi 10 ribu unit serta perubahan penghasilan warga dari awalnya Rp4-7 juta menjadi hingga Rp14 juta.

Kemudian, LBH Jakarta juga menyoroti masalah kelestarian ekosistem dan konflik agraria masyarakat pesisir dan pulau kecil, penanganan pandemi COVID-19, penggusuran paksa yang masih terjadi dan reklamasi yang masih berlanjut.

Untuk itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yakni membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.

Selain itu, mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum, menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), meningkatkan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (3T).

Baca juga: DKI siagakan 425 petugas antisipasi lonjakan pengemis saat Ramadhan

Kemudian, memastikan hak atas tempat tinggal warga DKI, memulihkan hak korban penggusuran paksa, mencabut Pergub 207 tahun 2006 dan mencabut semua izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021