Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat,
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah diperbolehkan untuk masuk ke tempat-tempat wisata sesuai dengan diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sandiaga, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa diskresi terkait dengan diperbolehkannya anak berusia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata tersebut, juga harus disesuaikan dengan kebijakan target capaian vaksinasi masing-masing daerah.

"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, memang sejumlah destinasi wisata yang beroperasi merupakan tempat wisata keluarga, sehingga, dengan adanya pembatasan anak berusia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan masuk, akan menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola wisata.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.


Baca juga: Anak di bawah 12 tahun diberi diskresi masuk tempat wisata

"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan PeduliLindungi berwarna hijau," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.

"Sudah ada beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang kami berikan panduan seperti itu," ujarnya.


Baca juga: Menparekraf Sandiaga kunjungi Desa Wisata Sanankerto di Malang

Sebagai informasi, di wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sudah ada sejumlah destinasi wisata yang melakukan uji coba pembukaan destinasi wisata.

Untuk saat ini, pengelola destinasi wisata di Malang Raya masih belum memperbolehkan anak berusia 12 tahun ke bawah untuk memasuki kawasan wisata. Salah satu destinasi wisata di Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta, terpaksa menolak ribuan pengunjung karena aturan tersebut.

Tercatat, sejak 20 September hingga 6 Oktober 2021, di Taman Rekreasi Selecta, ada sebanyak 5.524 orang wisatawan yang diperbolehkan masuk. Sementara untuk wisatawan yang ditolak, karena mayoritas membawa anak berusia 12 tahun ke bawah, sebanyak 6.406 orang.


Baca juga: Menparekraf berdialog dengan pelaku pariwisata Malang Raya

Baca juga: Kemenparekraf akan fasilitasi uji coba operasional wisata di Malang


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021