Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas.
Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas lembaga pinjaman daring/online (pinjol) ilegal, karena secara nyata merugikan masyarakat.

"Saya mendukung penuh Polri secepatnya menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata La Nyalla di sela reses, di Jawa Timur, Rabu.

Senator asal Jawa Timur itu menilai, pinjaman daring ilegal nyaris tak terkendali. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan lembaga. Mereka tak kenal lelah menyasar masyarakat, baik melalui SMS maupun telepon.

"Korban pinjaman daring ilegal ini sudah sangat banyak, dan bahkan mereka mengalami tindak kekerasan. Awalnya, mereka menawarkan pinjaman mudah tanpa agunan dengan durasi pengembalian yang cepat. Setelah itu, lalu meneror jika nasabah yang lambat atau tidak mampu membayar," ujar La Nyalla.

Informasi yang diterima DPD RI, selain meneror, mereka juga melakukan ancaman disertai kekerasan. sehingga telah banyak warga menjadi korban.

"Tentu hal ini sangat meresahkan dan harus segera ditindak tegas," kata La Nyalla.

La Nyalla meminta masyarakat korban pinjaman daring untuk melapor kepada pihak berwajib. Pada saat yang sama, meminta polisi responsif dan bertindak cepat meneruskan laporan masyarakat yang menjadi korban tersebut.

Dari data yang dihimpunnya, hingga Oktober 2021, Polri mencatat 370 laporan terkait kejahatan pinjaman daring Ilegal.

"Saya melihat ini adalah fenomena gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya bisa jadi sangat banyak, namun masyarakat korban pinjaman online ilegal memilih untuk tidak melapor karena dirasa setelah melapor tidak ada jalan keluar yang dapat ditempuh atas permasalahan yang mereka alami," kata La Nyalla.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas itu, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Polisi bongkar pemalsuan data pribadi untuk pinjaman di Home Credit
Baca juga: Sufmi Dsco minta Polri dan OJK tindak pinjaman online ilegal

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021