Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'.
Surabaya (ANTARA) - Sidang lanjutan Bupati nonaktif Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) Novi Rahman Hidayat menghadirkan 13 orang saksi dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, di Surabaya, Senin, menyatakan saksi itu masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.

I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur.

Sejumlah saksi dari pejabat di lingkungan Pemkab Nganjuk itu mengaku telah dimintai uang beragam, mulai Rp15 juta hingga Rp50 juta.

"Uang itu diberikan kepada siapa?," tanya I Ketut Suarta.

Masing-masing saksi menjawab seragam bahwa uang itu diminta oleh seseorang yang disebut "Bapak".

Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace mengaku bahwa dirinya setelah menjabat didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp15 juta.

"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," ujarnya lagi.

Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.

"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," katanya pula.

Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, dan mengakui hal yang sama.

"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada 'Bapak'," kata dia.

Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring, menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021, dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.
Baca juga: Sidang kasus Bupati Nganjuk nonaktif hadirkan saksi-saksi
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman

Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021