Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan ruang bermain ramah anak (RBRA) harus sesuai standardisasi agar fasilitas tersebut bisa berjalan sesuai fungsinya.

"RBRA sangatlah penting bagi anak mengingat anak membutuhkan tempat untuk bermain dan beraktivitas yang aman, nyaman, terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, hal membahayakan lainnya serta untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikis, intelektual, sosial, moral, emosional dan pengembangan bahasa mereka," kata Agustina Erni dalam webinar bertajuk "Fasilitasi Surveillance Audit Ruang Bermain Ramah Anak Tersertifikasi Tahun 2019 dan Penyerahan Papan Sertifikasi RBRA" yang diikuti di Jakarta, Senin.

Pada 2019, Kemen PPPA telah melaksanakan penilaian standardisasi dan sertifikasi RBRA di 28 kabupaten/ kota demi mewujudkan tersedianya RBRA di seluruh Indonesia.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada pemda dan seluruh pihak terkait yang telah mengupayakan dan menjamin proses pemenuhan kebutuhan bermain bagi anak melalui penyediaan RBRA.

"Kami juga mengucapkan selamat kepada daerah yang telah menjalankan proses standarisasi. Semoga setelah pandemi COVID-19 berakhir, kondisi ini dapat membaik, sehingga kita semua bisa secara optimal memberikan kesempatan bagi anak dan memenuhi hak mereka untuk bermain dan melakukan interaksi sosial," kata Erni.

Pada Senin (11/10), pihaknya menyelenggarakan Surveillance Audit (SVA) RBRA untuk memastikan agar 28 RBRA dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan terjamin kualitas mutunya.

“Proses standarisasi RBRA ini bukan-lah akhir, melainkan awal dari upaya kita bersama dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan ruang bermain dan berinteraksi yang aman dan nyaman. Mari kita bersama-sama bersinergi menciptakan Kota/ Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak," ujar Erni.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021