Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mendaftarkan permohonan sebagai termohon intervensi atau pihak terkait di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.

Hamdan datang ke MA didampingi sejumlah elit Partai Demokrat, diantaranya, Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan dan Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman.

"Kami secara resmi menyampaikan permohonan sebagai termohon intervensi dan diterima oleh panitera muda dan humas MA," kata Hamdan di kompleks MA.

Usai menyampaikan permohonan, MA mengeluarkan tanda bukti penerimaan tanggapan dan bukti intervensi atas permohonan uji materiil, nomor 47/BJT/x/2021/39P/HUM/2021.

Baca juga: Hamdan Zoelva minta MA jadikan Demokrat sebagai termohon intervensi
Baca juga: Jubir Demokrat jelaskan alasan gunakan jasa hukum Hamdan Zoelva
Baca juga: Akademikus: MA harus adakan sidang terbuka uji AD/ART Partai Demokrat


Hamdan menjelaskan alasan pihaknya menjadi termohon intervensi, karena dalam permohonan judicial review (JR) anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Partai Demokrat, tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak termohon.

Selain itu, dalam hukum acara MA, yang dikenal hanya pihak termohon. Sementara dalam sengketa JR AD/ART Partai Demokrat, bertindak sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM.

"Kami meminta kepada MA untuk memberikan kesempatan dan penjelasan terkait hal itu, sehingga semuanya jelas serta hakim agung bisa memberikan putusan seadil-adilnya," harap Hamdan.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan pihaknya mendampingi kuasa hukum ke MA sebagai representatif kelembagaan.

"Kami tidak ikut campur pada urusan majelis hakimnya," kata Hinca menegaskan.

Sebelumnya, Kubu KLB Deli Serdang mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021