Sumatera Selatan (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa empat orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.

Empat anggota DPRD Muara Enim yang diperiksa sebagai saksi atas 10 tersangka kasus grafitikasi ini adalah Kasman, Mardalena, Vera Erika dan Samudra Kelana.

"Kami periksa intensif empat saksi untuk melengkapi berkas perkara 10 tersangka sebelumnya. Pemeriksaan ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," Kata Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Palembang, Senin.

Menurut dia, selain memeriksa terkait pengadaan barang dan jasa. Masing-masing saksi juga dimintai keterangan terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan.

"Sementara itu yang bisa kami sampaikan. Mereka diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Baca juga: KPK panggil empat anggota DPRD Muara Enim

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, dalam perkara tersebut Kejati Sumsel hanya memfasilitasi tempat untuk penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

"Benar, hari ini penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait perkara di Muara Enim di Kejati Sumsel," singkatnya.

Adapun 10 anggota DPRD Muara Enim yang berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK tersebut adalah Ahmad Reo Kusuma (Fraksi Demokrat), Subahan (Fraksi PBB), Muhardi (Fraksi Hanura), Piardi (Fraksi PKB), dan Marsito (Fraksi PPP).

Kemudian Fitrianzah (Fraksi Gerindra), Mardiansah (Fraksi NasDem), Ishak Joharsah (Fraksi PDIP), Indra Gani (Fraksi PDIP), Ari Yoga Setiaji (Fraksi Demokrat).

Baca juga: KPK duga 10 Anggota DPRD Muara Enim terima suap total Rp5,6 miliar

Mereka diduga menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar dalam kasus tersebut.

Syahdan, dalam kasus ini ada enam yang berstatus terpidana antara lain Ahmad Yani, Robi Okta Fahlevi, Elfin Mz Muchtar, Ramlan Suryadi dan Aries HB.

Lalu Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang berstatus terdakwa yang dalam persidangan dituntut pidana penjara lima tahun oleh Jaksa KPK.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK usut suap di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021