Sebelum amendemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan presiden. Setelah amendemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, akan menyiapkan Focus Group Discussion (FGD) dan dialog publik terkait pentingnya amendemen konstitusi di setiap Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) di Jawa Timur.

"Sejauh ini DPD sedang masif membuat FGD, dialog publik dan sosialisasi ke sejumlah daerah dan memang masih prioritas ke kampus. Nanti saya akan agendakan membuat FGD tersebut di setiap MPC agar stakeholder di daerah juga tahu perjuangan kita," kata LaNyalla di depan kader PP dalam acara Rakerwil MPW PP Jatim, di Surabaya, Minggu.

Dijelaskan LaNyalla, amandemen konstitusi sebagai langkah koreksi perjalanan bangsa. Kader-kader Pemuda Pancasila, menurutnya, harus tahu akan hal itu karena hal itu merupakan cita-cita mulia demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Sudah 22 tahun amendemen konstitusi 1 sampai 4 tetapi perubahan di masyarakat tidak ada. Persoalan keadilan sosial ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang fundamental dan benar-benar pada akar persoalan yaitu pembenahan di hulu,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, terkait rencana amandemen konstitusi, posisi DPD RI ingin memperkuat posisi DPD yang merupakan representasi daerah. DPD menuntut kesamaan hak dengan DPR yang merupakan representasi partai politik.

"DPD ini seperti DPR, dipilih langsung oleh rakyat tetapi wewenangnya berbeda. Makanya kita sedang menuntut agar disamakan haknya. Terutama hak dalam mencalonkan presiden," jelasnya.

Menurut LaNyalla, sebelum amendemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amendemen DPR tetap ada, utusan golongan hilang sedangkan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Sebelum amendemen, MPR yang terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah itu bisa mencalonkan Presiden. Setelah amendemen hanya DPR yang bisa calonkan presiden," lanjutnya.

Artinya, ditambahkan LaNyalla, rakyat yang berpartai dan rakyat tidak berpartai atau nonpartisan harus sama-sama haknya. Calon presiden perseorangan salurannya bisa melalui DPD.

"Saya kira rakyat juga sudah cerdas. Mereka sudah mengerti track record parpol. Makanya kita sebagai non partisan berharap banyak dukungan untuk amandemen konstitusi sehingga ada perbaikan bagi bangsa ini," ucap LaNyalla.

Baca juga: LaNyalla siap kawal dan penuhi aspirasi RUU Perubahan Desa
Baca juga: LaNyalla ajak kader PP bantu masyarakat secara nyata

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021