Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulses. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini
Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri mempercayakan proses hukum kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan, khususnya Polres Luwu Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brijen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu, mengatakan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri tidak akan mengambil alih kasus tersebut, tetapi memberikan asistensi dan pendampingan kepada kepolisian setempat.

"Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulses. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," ucap Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan Polri mendapat banyak masukan dari berbagai pihak terkait kasus dugaan rudapaksa di Luwu Timur. Untuk itu, Polri mendengarkan, menghargai dan menghormati segala masukan tersebut.

Perkembangan terbaru penanganan kasus ini, kata Rusdi, telah terbangun komunikasi antara pihak Polres Luwu Timur dengan ibu korban.

"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahim ke orang tua korban. Bertemu dengan ibu korban," ungkap Rusdi.

Baca juga: Kompolnas: Masyarakat perlu dukung Polri selesaikan kasus Luwu Timur

Baca juga: Kementerian PPPA investigasi dugaan kasus rudapaksa di Luwu Timur


Pertemuan tersebut, ungkap Rusdi, menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus rudapaksa tersebut.

"Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulses khususnya Polres Luwu Timur yang akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik di dalam menangani kasus tersebut dan juga tentunya akan memberikan asistensi kepada penyidik apabila nanti penyelidikan perkara ini akan dilakukan kembali bila didapatkan alat bukti baru.

"Tentunya Polri, penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini, tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," tutur dia.

Rusdi menambahkan, akan ada alat bukti baru yang akan diserahkan oleh pihak korban dan Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur maupun Polda Sulsel menunggu penyerahan alat bukti tersebut agar penyelidikan kasus rudapaksa tersebut dapat dibuka kembali.

"Informasi kami mendapatkan akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu. Ketika didapat alat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami," demikian Brigjen Pol. Rusdi.

Baca juga: Polri pastikan kasus rudapaksa Luwu Timur ditangani sesuai prosedur

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021