Karena warna kulit yang sehat cantik adalah kulit bersih berwarna seperti aslinya dan tidak berpenyakit. Biasanya krem yang mengandung merkuri adalah yang ilegal dan sumbernya tidak jelas
Medan (ANTARA News) - Hasil uji kosmetik tahun 2010 oleh Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan ditemukan 10,46 persen produk kosmetik tidak memenuhi syarat karena mengandung pewarna yang dilarang.

Dari 478 sample produk kosmetik yang diuji, kategori lipstik dan krim pemulih yang paling banyak mengandung pewarna yang sangat tidak dianjurkan itu.

"Satu kosmetik mengandung pewarna Rhodamin B yaitu jenis terlarang karena bersifat karsinogenik pada lipstik," kata Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, di Medan, Jumat.

Sementara kasus kosmetik ilegal atau tidak terdaftar/tercatat sebanyak 5.598 kemasan pada 19 sarana. "Produk ilegal tersebut dimusnahkan dan 5 kasus sudah pro justisia," katanya.

Produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merk luar negeri diantaranya dari China. Di Sumatara Utara sendiri terdapat 15 UKM dan 6 pabrik kosmetik yang besar.

"Tapi di Sumut belum ada ditemukan bahan-bahan yang berbahaya dan tidak termasuk yang parah," katanya.

Ia berharap masyarakat atau konsumen berhati-hati dalam membeli dan memilih kosmetik terutama menghindari krem pemutih yang efeknya instan karena dicurigai ada kimiawi berbahaya seperti merkuri.

"Hindari kosmetik yang bereaksi sensitivasi seperti gatal, perih, kulit kemerahan seperti udang rebus dan reaksi negatif lainnya," katanya.

Menurut dia, ciri-ciri kosmetik yang aman antara lain tidak mengandung reaksi negatif seperti ciri-ciri tersebut diatas. Berasa netral di kulit seperti sejuknya air dan klaim manfaatnya alami seperti membersihkan, membuat lebih cerah bukan memutihkan.

"Karena warna kulit yang sehat cantik adalah kulit bersih berwarna seperti aslinya dan tidak berpenyakit. Biasanya krim yang mengandung merkuri adalah yang ilegal dan sumbernya tidak jelas," katanya.

Pada Januari tahun 2011 ini, lanjutnya, sistem penamaan untuk produk kosmetik tidak lagi seperti tahun sebelumnya dengan memakai kode CD untuk produk dalam negeri dan kode CL untuk produk luar negeri.

Namun memakai sistem notifikasi ASEAN yang tidak mengenal pendaftaran produk sebelum beredar. Pencatatan dengan menyiapkan dokumen Informasi produk sebagai dokumen tentang jaminan mutu dan keamanan produk tersebut yang akan diedarkan di Indonesia.

"Hal ini juga berlaku dengan produk dalam negeri. Ini merupakan tantangan dalam pengawasan. Perusahaan harus memiliki penanggungjawab teknis dan penilai keamanan kosmetik yang ahli dan berpengalaman di bidang kosmetik," katanya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011