Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Polri tengah menindaklanjuti temuan PPAT terkait adanya aliran dana Rp120 triliun diduga berasal dari transaksi sindikat narkoba dengan melakukan investigasi bersama lembaga intelijen keuangan tersebut.

"Ini sedang ditindaklanjuti tentunya hasilnya bagaimana kita tunggu saja perkembangan hasil koordinasi, dan tentunya hasil investigasi bersama Polri dan PPATK," kata Rusdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Rusdi, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti temuan rekening jumbo sindikat narkoba tersebut.

Ia mengatakan Polri dan PPATK pada dasarnya selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan baik dalam mengungkap beberapa kasus.

Baca juga: Polri-PPATK segera bahas rekening jumbo Rp120 triliun sindikat narkoba

Baca juga: Andi Rio minta Polri segera usut rekening jumbo narkoba temuan PPATK


"Memang Polri dan PPATK terjadi koordinasi komunikasi yang baik dilihat dari beberapa kasus yang berhasil diungkap itu merupakan investigasi bersama antara PPATK dan Polri," ujar Rusdi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawacara di Podcast edisi khusus menjawab 120 T yang diunggal di kanal YouTube milik PPATK pada Rabu (6/10), menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait itu kepada lembaga terkait.

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan pihak yang terlapor melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi.

Totalnya ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021