Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) meminta pemerintah agar lebih menaikkan tarif cukai produk rokok di Indonesia untuk dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi konsumsi rokok.

“Karena sudah ada indikasi pabrik sudah berbondong-bondong ke kretek tangan lagi, saran saya harus ayo hajar terus naikkan saja harga cukai (rokok),” kata Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan pada Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Sakri Sabatmaja dalam webinar Dukungan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Sakri menjelaskan bahwa telah terjadi pergerakan di mana pabrik rokok yang memproduksi rokok kretek tangan, semakin banyak karena cukai rokok yang ditetapkan pemerintah saat ini masih dapat dikatakan rendah.

Baca juga: CHED dukung pemerintah naikkan tarif cukai rokok pada 2022

Ia menyebutkan, jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokok di Tanah Air juga semakin meningkat meskipun sedang dalam masa pandemi COVID-19, karena adanya persaingan iklan rokok yang menawarkan harga rendah sehingga masyarakat tertarik untuk membeli.

Masifnya penjualan rokok yang murah dan penawaran barang baru melalui situs belanja online itu, menjadi penyebab selanjutnya masyarakat dapat dengan lebih mudah membeli rokok. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian karena banyak menarik minat konsumsi terutama pada anak-anak dan remaja.

Menurut Sakri, saat ini keadaan harga rokok memang sudah mengalami kenaikan dan produksi yang dilakukan oleh pabrik juga meningkat. Namun, kenaikan harga dan persaingan antar pabrik itu tidak memberikan pengaruh pada jumlah orang yang mengkonsumsi rokok.

“Kondisi saat ini bahwa harga rokok naik tinggi, produsen terus meningkat produksinya tapi demand konsumen tidak pernah turun sekalipun covid, tapi tetap naik. Saya juga heran kenapa ini jadi seperti ini. Kenaikan harga rokok ini perlu kita sikapi,” kata dia.

Sakri menuturkan, terdapat pula fenomena di mana ada masyarakat yang tidak memiliki uang, tetapi memilih untuk kelaparan dibandingkan tidak bisa mendapatkan rokok. Sehingga dia menyarankan agar pemerintah segera menaikkan tarif cukai rokok agar dapat menjauhkan bahaya mengkonsumsi rokok dari masyarakat.

“Oleh karena itu, kami sangat sepakat kalau pengendalian dan regulasinya diperkuat dengan kenaikan cukai tadi. Jadi sliahkan, jangan direm,” ujar Sakri.

Baca juga: Kemenkeu sebut kenaikan cukai rokok untuk menurunkan produksi

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) Sarno mengatakan bahwa pemerintah memang berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok agar dapat menekan jumlah produksi rokok.

Sarno menjelaskan, rencana tersebut sedang dipertimbangkan oleh pihaknya setelah melihat tarif cukai dapat berpengaruh pada jumlah produksi rokok dari tahun ke tahun serta sebagai langkah pihaknya, untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas dengan mengurangi tingkat prevalensi merokok masyarakat.

“Di 2019, ketika tidak ada kenaikan tarif produksi rokok meningkat drastis. Ketika ada kenaikan tarif setiap tahunnya, produksi (rokok) menurun,” ujar Sarno.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, hal tersebut terbukti pada tahun 2018, jumlah produksi rokok berjumlah 336 miliar batang dan terus meningkat menjadi 357 miliar batang pada tahun 2019.

Namun setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen di tahun 2020, produksi rokok mengalami penurunan menjadi 322 miliar batang.

Meskipun dalam pengambilan kebijakan tersebut bukan merupakan hal yang mudah, Sarno mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan yang terbaik bagi bangsa, khususnya untuk menurunkan prevalensi merokok pada anak dan remaja yang telah pihaknya targetkan dalam RPJMN 2020-2024.

“Kita tahu bahwa target untuk bisa menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen di tahun 2024. Memang dalam usaha untuk menaikkan cukai dan konsumsi ini kita mempertimbangkan beberapa hal lainnya termasuk masalah tenaga kerja,” kata Sarno.

Baca juga: Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai hasil tembakau pada 2022
 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021