Jakarta (ANTARA News) - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama orang tua murid melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi terkait upaya menghambat akses keterbukaan informasi publik (KIP) tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kita laporkan pejabat itu karena terbukti belum memberi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi dana BOS," kata jurubicara Koalisi anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Jumono di Jakarta, Rabu.

KAKP merupakan gabungan ICW dan para orang tua murid melaporkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta dan lima Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kepada Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK).

Jumono menuturkan para pejabat itu tidak menyerahkan bukti SPJ dan kwitansi pengelolaan dana BOS dan Bantuan Operasi Pendidikan (BOP) pascaputusan Komisi Informasi Pusat, 15 November 2010.

Jumono menyatakan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap karena Dinas Pendidikan dan lima SMPN sebagai pihak tergugat tidak mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kelima sekolah itu, yakni SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 48 Jakarta, SMPN 67 Jakarta dan SMPN 28 Jakarta.

Aktivis itu menduga Kadis Pendidikan DKI dan lima Kepala SMPN tersebut melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Pasal 52 UU KIP menyatakan "Badan Publik dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik yang disampaikan melalui permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun dan atau denda Rp5 juta".

Pihak pelapor menyerahkan bukti surat permintaan informasi publik pada lima SMPN, putusan Komisi Informasi Pusat terkait salinan dokumen dana BOS dan BOP, daftar perkara di PTUN Jakarta.

Selain itu, laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Jakarta yang menyatakan terhadap kerugian daerah sekitar Rp1,1 miliar dana BOS dan BOP pada lima SMPN.

Jumono menuturkan ICW telah berusaha mendapatkan salina SPJ dana BOS dan BOP pada tahun 2007 hingga 2009 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta, 21 Januari 2011.

Namun upaya itu gagal karena Kadis Pendidikan menilai SPJ dana BOS dan BOP hanya diserahkan pada lembaga pemeriksa, seperti BPK dan inspektorat lainnya.
(T014/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011