Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Melalui proses penyidikan yang panjang sehingga Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam kasus penggunaan aset Pemkab Kupang sebesar Rp17,3 miliar dari PT Nusa Investasi Mandiri sebagai pihak yang menggunakan aset," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto di Kupang, Kamis.

Yulianto mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha Hypermart selama 30 tahun.

Baca juga: Kejati NTT pastikan kasus korupsi aset lahan Pemkab Kupang tuntas

"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp17,3 miliar dari selisih biaya kontrak yang harusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kupang," tegas Yulianto didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Ia mengatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT lebih difokuskan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara bukan pada jumlah kasus yang ditangani maupun tersangkanya.

"Bukan persoalan pada jumlah perkara maupun tersangkanya tetapi pemulihan kerugian negara yang perlu diselamatkan yang menjadi fokus utama, seperti dalam beberapa kasus yang dilakukan selama ini," kata Yulianto.

Baca juga: Kejaksaan NTT kejar 19 DPO kasus pidana

Menurut dia, dana sebesar Rp17,3 miliar yang merupakan selisih dari biaya kerja sama yang seharusnya dibayarkan PT Nusa Investasi Mandiri itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menyelamatkan dana Rp17.375.719.145 dalam kasus dugaan sewa aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, Kamis (30/9). (ANTARA FOTO/ Benny Jahang)

"Kami sempat pertemukan pihak PT NIM dengan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendorong investor mengembalikan dana selisih yang harusnya diterima Pemerintah Kabupaten Kupang dari kerja sama kedua belah pihak terhadap pemanfaatan aset pemda untuk fasilitas Hypermart di Kota Kupang, ternyata berhasil dengan sukses dengan pengembalian selisih harga sewa aset tersebut," tegas Yulianto.

Yulianto menegaskan kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Kupang itu tetap dilanjutkan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

"Pekan depan Kejaksaan Tinggi NTT akan menentukan sikap apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak. Dalam kasus ini sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT namun belum ada penetapan tersangkanya," kata Yulianto.

Baca juga: Kejati NTT periksa pengacara terkait kasus tanah Labuan Bajo
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021