Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold 750 dolar AS per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 166 dolar AS per MT untuk periode Oktober 2021
Jakarta (ANTARA) - Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Oktober 2021 adalah 1.196,60 dolar AS per Metrik Ton (MT) atau meningkat 11,34 dolar AS (0,96 persen) dibandingkan periode September 2021 sebesar 1.185,05 dolar AS per MT.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold 750 dolar AS per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 166 dolar AS per MT untuk periode Oktober 2021,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Oktober 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No 166/PMK.010/2020 sebesar 166 dolar AS per MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode September 2021.

Baca juga: Harga jual CPO Indonesia semakin menguat pada September

Sementara itu harga referensi biji kakao pada Oktober 2021 sebesar 2.621,12 dolar AS per MT meningkat 6,94 persen atau 170,07 dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya,  sebesar 2.451,05 dolar AS per MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Oktober 2021 menjadi 2.331 dolar AS per MT, meningkat sebesar 7,65 persen atau 166 dolar AS dari periode sebelumnya  sebesar 2.165 dolar AS per MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pemulihan ekonomi negara tujuan ekspor dari dampak pandemi sehingga meningkatkan permintaan CPO, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen.

Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No 166/PMK.010/2020.

Adapun HPE produk kayu mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, sedangkan HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020.

Baca juga: Harga CPO tinggi, sejumlah petani batal ikuti program peremajaan sawit

Baca juga: Harga CPO Jambi naik tipis, tembus di atas Rp12.000 per kilogram


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021