Semakin banyak ruang partisipatif maka potensi pelanggaran semakin sempit. Niat peserta pemilu untuk berbuat curang akan berkurang karena semua diawasi oleh publik
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengakui partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi sangat penting dan efektif untuk mempersempit ruang potensi pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan dalam rilis diterima di Jakarta, Senin, menyatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu. Sehingga, potensi kecurangan dalam tahapan bisa ditekan.

“Semakin banyak ruang partisipatif maka potensi pelanggaran semakin sempit. Niat peserta pemilu untuk berbuat curang akan berkurang karena semua diawasi oleh publik,” katanya.

Baca juga: Bawaslu RI adakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif di Sleman

Dia menilai Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian dalam mengawasi potensi dan tindakan pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.

Dalam praktiknya, Bawaslu banyak menerima laporan atau aduan dari masyarakat dan peserta pemilu terkait potensi pelanggaran sehingga sangat membantu kinerja penyelenggara pemilu.

“Partisipasi masyarakat tidak hanya pada hari H pemungutan suara saja, tetapi ikut serta mengawasi tahapan pemilihan agar berjalan luber, jurdil, tidak banyak pelanggaran dan menghasilkan pemimpin yang amanah,” ucap dia.

Abhan memberikan beberapa contoh upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum demi meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pemilihan umum.

Diantaranya, menurut dia seperti sekolah kader pengawasan partisipatif (SKPP), pojok pengawasan, desa anti politik uang, Desa pengawas pemilu, pramuka saka adhyaksa pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Ini sebagai ikhtiar untuk tingkatkan partisipasi masyarakat karena partisipasi menentukan kualitas demokrasi yang semakin baik. Tidak hanya prosedural tapi substantif," ujar Abhan.

Baca juga: Ketua Bawaslu berharap ada harmonisasi antara UU Pemilu dan Pemilihan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021