Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pimpinan DPR RI memiliki mekanisme kerja yang bersifat kolektif kolegial sehingga apabila ada satu orang yang berhalangan maka tugasnya akan didelegasikan kepada pimpinan lain.

"Kami menghargai proses hukum yang dilakukan KPK (terhadap Azis Syamsuddin). Terkait masalah apakah ganggu kinerja Pimpinan DPR, kami bersifat kolektif kolegial, ada mekanisme Rapat Pimpinan untuk mendelegasikan Plt ketika satu orang berhalangan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakannya terkait langkah Azis Syamsuddin yang telah menyatakan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dasco menjelaskan, kekosongan satu kursi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Azis tidak akan mengganggu Pimpinan DPR untuk mengambil keputusan dalam Forum Rapat Pimpinan.

Baca juga: Peneliti MeanPoll nilai kasus Azis tak pengaruhi popularitas Golkar

Baca juga: Babak baru politisi Azis Syamsuddin


Menurut dia, kekosongan satu orang Pimpinan DPR bukan pertama kali terjadi karena sebelumnya ketika ada satu Pimpinan yang ke luar negeri atau kunjungan kerja ke daerah maka tugas-tugasnya didelegasikan kepada yang lain.

Dia mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan pada Senin untuk menentukan siapa Pimpinan yang akan menjalankan tugas sementara Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ditinggalkan Azis Syamsuddin.

"Untuk masalah pergantian Pimpinan DPR, mekanismenya diatur dalam UU MD3 dan semuanya diserahkan kepada partai politik asal yaitu Partai Golkar melalui Fraksi Partai Golkar," ujarnya.

Dasco menjelaskan, Fraksi Golkar akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR terkait pengganti Azis Syamsuddin dan akan diproses melalui Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan terakhir dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Menurut dia, untuk pergantian tersebut tidak ada tenggat waktu sehingga di tingkat Pimpinan DPR membuat rencana cadangan atau "contingency plan" dengan memberikan kewenangan sementara kepada salah satu pimpinan.

"Dalam mekanisme yang ada di pimpinan karena tidak ada tenggat waktu sehingga kami membuat 'contingency plan', memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugas. Karena kalau tidak seperti itu, tugas yang ada akan terbengkalai," tuturnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021