ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tindakan tegas kepada para penyedia jasa pinjaman daring ilegal. Hingga 24 September 2021, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan institusinya telah memblokir lebih dari 3.000 situs pinjaman daring ilegal dan memidanakan para pelakunya. (A Rauf Andar Adipati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)