Garut, Jabar (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyerahkan 1.100 sertifikat redistribusi tanah secara gratis kepada masyarakat untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kepada penerima sertifikat redistribusi tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya kepada pihak lain agar penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat penerima," kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Garut Nurus Sholichin melalui siaran pers di Garut, Kamis.

Baca juga: BPN Jateng bagikan 3.236 sertifikat tanah untuk warga lima kabupaten

Ia menuturkan penyerahan sertifikat redistribusi tanah dilakukan secara simbolis kepada 11 masyarakat Desa Caringin dan Desa Jagabaya, Kabupaten Garut melalui via zoom masing-masing daerah di Indonesia dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Nurus menyampaikan pelaksanaan sertifikat redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Garut dari tahun 2015 sampai 2020 sebanyak 3.250 bidang seluas 2.373,61 hektare.

Baca juga: 1.000 sertifikat tanah di Serdang Bedagai-Sumut diserahkan bagi warga

Kabupaten Garut, kata dia, pada 2021 menargetkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 2.950 bidang, dari target tersebut progres akhir capaian fisik mencapai 1.226 bidang atau sekitar 42 persen.

"Pada kesempatan ini akan diserahkan kepada para penerima sertifikat redistribusi sebanyak 1.100 sertifikat meliputi, Desa Caringin, Kecamatan Caringin sebanyak 600 bidang dan Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti sebanyak 500 bidang," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Tanah hasil reforma agraria harus digarap produktif

Ia mengungkapkan tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Garut berasal dari tanah negara bebas untuk dibagikan kepada masyarakat yang daerahnya rawan alih fungsi penggunaan tanah.

"Lokasi redistribusi tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat rawan terhadap alih fungsi penggunaan tanah dari pertanian sawah menjadi bukan pertanian, seperti untuk perumahan, industri, perdagangan, dan lain-lain," kata Nurus.

Menurut dia sertifikat redistribusi tanah merupakan hal penting di daerah berkembang, selain mempererat pengendalian alih fungsi penggunaan dan pemanfaatan tanah.

"Ke depan kami tindak lanjuti dengan penataan akses atau akses reform yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut," katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyampaikan daerah yang menerima sertifikat tanah merupakan daerah sangat strategis, contohnya Desa Caringin yang menjadi pusat pengembangan ekonomi di Garut bagian selatan.

"Ini ada di dua daerah yang sangat strategis, pertama adalah Desa Caringin, Kecamatan Caringin, ini adalah pusat pengembangan ekonomi pariwisata, jadi ini diplot dalam rancangan dalam tata ruang," katanya.
 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021