rapat konsultasi pemerintah di daerah memang perlu dukungan
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat melakukan penanggulangan bencana.

“Standar pelayanan minimal menjadi hak kewajiban kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi hak tertinggi dalam keselamatan ada di masyarakat. Memang pemerintah dan pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan standar pelayanan minimal ini,” kata Raditya dalam webinar Strategi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana Melalui Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) di Jakarta, Rabu.

Dalam memenuhi standar pelayanan minimum, Raditya menjelaskan terdapat tiga dokumen yang wajib dilaporkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di suatu daerah yakni Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), rencana kontinjensi dan kajian risiko bencana.

Namun hingga saat ini, masih terdapat banyak pemerintah daerah di kabupaten atau kota yang belum menyerahkan kembali dokumen-dokumen baru dari daerah mereka.

Baca juga: BNPB: Perlu integrasi rencana penanggulangan bencana dan pembangunan
Baca juga: BNPB: Pemda diwajibkan susun rencana penanggulangan bencana


Catatan milik BNPB menunjukkan, ada sebanyak 333 kabupaten atau kota belum menyerahkan RPB Kemudian 79 kabupaten atau kota sudah menyerahkan namun telah habis masa berlakunya dan 101 kabupaten atau kota sudah menyerahkan dan masih memiliki masa berlaku RPB itu.

Selanjutnya, ia mengungkap, sebanyak 77 kabupaten atau kota belum menyusun rencana kontinjensi, 348 kabupaten atau kota sudah menyusun namun telah habis masa berlakunya serta 88 kabupaten kota sudah menyusun dokumen rencana tersebut.

“Masa berlaku habis berarti belum di-update. Ini menjadi catatan memang bahwa rapat konsultasi pemerintah di daerah memang perlu dukungan dan kita dorong,” ujar dia.

Ia menuturkan semua dokumen tersebut sangat perlu untuk dibuat karena dapat membantu mengurangi korban jiwa, korban terdampak bencana, kerugian sosial ekonomi serta kerusakan infrastruktur di suatu daerah.

Baca juga: BPNB-Pemkab Kepulauan Aru rampungkan rencana kontigensi bencana
Baca juga: Hadapi bencana NTB susun rencana kontingensi


Raditya menegaskan apabila suatu daerah tidak menyusun rencana penanggulangan bencana, daerah tersebut sudah dipastikan tidak akan siap menghadapi suatu bencana yang terjadi karena tidak memiliki rencana pendanaan, rencana kontijensi serta rencana operasional.

Menurut dia, tidak adanya rencana penanggulangan bencana itu akan memicu publik untuk berfikiran bahwa pemerintah secara nasional tidak siap menghadapi bencana karena tidak mempunyai perencanaan dalam hal pencegahan dan mitigasi bencana.

Oleh karena itu dia meminta kerja sama dari seluruh pihak khususnya pemerintah daerah untuk dapat menyusun dokumen-dokumen dalam SPM tersebut supaya dapat mewujudkan cita-cita bangsa menjadi negara yang tangguh bencana.

“Artinya kolaborasi adalah semua punya keterlibatan, peran secara inklusif dan memiliki satu tujuan yang sama yaitu membangun Indonesia menjadi national resilience, Indonesia yang tangguh bencana,” ucap Raditya.

Baca juga: Presiden minta rencana pembangunan daerah pertimbangkan risiko kebencanaan
Baca juga: BNPB imbau daerah siapkan rencana hadapi dampak anomali cuaca
Baca juga: BPBD dorong desa miliki rencana penanggulangan bencana


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021