Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap manajer Holywings Tavern Kemang berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hari ini kita jadwalkan JAS, manajer Holywings, pemeriksaan sebagai tersangka, undangan jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Yusri mengatakan, JAS akan memenuhi panggilan penyidik, namun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan diundur hingga Rabu siang atas permohonan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan menyampaikan pukul 14.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," katanya

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM 
Level 3 di Ibu Kota.

Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka pelanggaran PPKM
Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut


Yusri mengungkapkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena melanggar ketentuan PPKM di Jakarta.

"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021