Tuntutan masyarakat saat ini adalah memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mendukung Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk menjadi parameter layanan informasi badan publik.

"Kompolnas dan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, red.) sangat mendukung penetapan Indeks Keterbukaan Informasi Publik menjadi parameter pelayanan informasi badan publik," kata Benny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi Indonesia, khususnya oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengharuskan seluruh badan publik untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat.

"Tuntutan masyarakat saat ini adalah memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses, sejalan dengan era Revolusi Industri 4.0," tutur Benny.

Oleh karena itu, badan publik juga harus mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik guna memenuhi tuntutan masyarakat dalam menyediakan informasi publik.

Pengembangan sistem informasi berbasis elektronik, menurut dia, penting mengingat teknologi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia, terlebih untuk berbagi informasi.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik, lanjut Benny, juga dapat digunakan sebagai rekomendasi arah kebijakan nasional. Dengan demikian, hasil penilaian IKIP 2021 sebaiknya segera dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan pelayanan informasi badan publik menjadi lebih baik," kata Benny.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Benny ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kompolnas dan Komisi Informasi Pusat.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan bahwa nota kesepahaman antara Komisi Informasi Pusat dan Kompolnas meliputi kerja sama tenaga ahli di bidang masing-masing, pelatihan tentang keterbukaan informasi publik, dan kerja sama dalam diseminasi dan publikasi.

"Kerja sama ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dan akan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan," kata Gede Narayana.

Baca juga: Kompolnas bersama Mabes Polri awasi kasus donasi Rp2 triliun

Baca juga: Kompolnas ingatkan pembenahan di bidang reserse Polri

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021