Jakarta (ANTARA) - Kebebasan akses terhadap informasi memungkinkan masyarakat untuk tidak lagi hidup dalam kegelapan dan ketidaktahuan. Tidak ada lagi "kacamata kuda" atau nilai-nilai yang dijejali dengan paksa kepada tiap insan yang hidup di Indonesia.

Masyarakat bebas memilih. Mulai dari memilih wakil rakyat, hingga memilih informasi apa yang ingin mereka serap. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pun memancing akselerasi persebaran informasi yang memungkinkan masyarakat dari seluruh sudut negara untuk memperoleh kabar yang sama hanya dalam hitungan detik.

Variasi sumber informasi yang diperoleh, berikut dengan cara penyampaian data, dapat memengaruhi cara pandang seseorang mengenai suatu isu. Khususnya, isu mengenai politik dan demokrasi.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Arif Mustofa mengatakan bahwa yang memperoleh informasi publik secara terbuka dapat mendorong rakyat untuk berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Partisipasi rakyat dalam perpolitikan suatu negara merupakan esensi krusial dari sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat tidak apatis dan memiliki keinginan untuk berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

Dengan demikian, akses terhadap informasi merupakan bagian penting guna menunjang perkembangan demokrasi di suatu negara. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana dengan perkembangan demokrasi di Indonesia?

Baca juga: LBH Pers: Ada lima hal bayangi kebebasan berekspresi pada 2020

Baca juga: Mendamba UU ITE yang menjamin kebebasan berpendapat


Keterbukaan informasi publik

Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 yang diumumkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kategori ‘sedang’ dengan skor 71,37. IKIP Nasional 2021 diperoleh dari tiga dimensi indikator, yakni hukum dengan skor indeks nasional 73,74, fisik politik (69,65), dan ekonomi (67,99).

Skor tersebut, berdasarkan pernyataan Ketua KI Pusat Gede Narayana, melampaui target IKIP Nasional yang tertera di RPJMN, yakni sebesar 35.

Meskipun demikian, Gede Narayana mengatakan bahwa skor IKIP Nasional yang bernilai dua kali lipat dari target di RPJMN, tidak lantas menjadikan Komisi Informasi Pusat berpuas diri. Kategori sedang merupakan kategori yang abu-abu, tidak baik dan tidak buruk. Kategori tersebut menunjukkan kekurangan yang masih harus ditingkatkan, tetapi di satu sisi bukan merupakan kategori yang mengecewakan.

Perolehan skor IKIP Nasional 2021 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki akses terhadap informasi yang cukup dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah mulai memanfaatkan media sosial, serta teknologi informasi lainnya, untuk mengedukasi masyarakat terkait program-program yang akan diimplementasikan dalam masa jabatannya.

Aspek krusial lainnya, ketika pemerintah telah memberikan keterbukaan informasi publik, adalah kepedulian masyarakat untuk mengetahui apa saja yang terjadi di wilayah mereka masing-masing. Kepedulian dan rasa keingintahuan merupakan modal awal seseorang untuk memperoleh informasi.

Berangkat dari pemikiran tersebut, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong meyakini bahwa keinginan masyarakat untuk membuka diri dalam menerima informasi baru juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyerapan informasi oleh pemerintah di kalangan masyarakat.

Masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang program-program pemerintah, apalagi jika mengetahui rincian anggaran, dapat menjadi pengamat dari suatu pemerintahan dan memastikan tidak ada penyelewengan di dalam perjalanannya.

"Apabila tidak ada keterbukaan, maka terdapat perilaku penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Romanus Ndau Lendong.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki akses terhadap informasi guna membantu mengawasi pemerintah. Salah satu sumber informasi untuk masyarakat adalah melalui berita dan produk pers lainnya.

Kemerdekaan Pers

Produk pers merupakan salah satu sumber informasi publik yang menyediakan kabar dengan cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pers memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi dan juga dalam pembentukan opini publik.

Penggunaan narasi dan pemilihan kata dapat memunculkan berbagai persepsi dan tentunya, dapat memicu konflik dan perpecahan antar bangsa. Untuk itu, negara membutuhkan pers yang bersifat netral guna menyampaikan informasi sebagaimana keadaan yang sesungguhnya, juga dengan narasi yang tidak memojokkan pihak mana pun.

Kemerdekaan pers tidak hanya meliputi ketidakberpihakan pers pada pihak-pihak tertentu. Kemerdekaan pers juga dapat diartikan dengan pers yang merdeka dari rasa takut, ancaman, merdeka dari keterbatasan, hingga merdeka dalam berbagai konteks lainnya.

Oleh karena itu, pers juga memiliki Indeks Kemerdekaan Pers yang digunakan untuk mengukur skor kemerdekaan dan dilakukan setiap tahun. Indeks Kemerdekaan Pers meliputi tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.

Baca juga: Anggota DPR: Pers berperan strategis di era "banjir" informasi

Baca juga: Hari Pers Dunia - Sinergitas Polri-Pers bangun kepercayaan publik


Selaras dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Indeks Kemerdekaan Pers juga memberi angin segar bagi penyelenggaraan demokrasi di Indonesia dengan kategori ‘cukup bebas’.

Apabila IKIP menunjukkan angka yang melebihi target, IKP menunjukkan peningkatan dari tahun yang sebelumnya. Pada tahun 2020, skor IKP Indonesia berada pada angka 75,27. Angka tersebut meningkat sebesar 0,75 poin, sehingga menjadi 76,02 pada tahun 2021.

Indeks Kemerdekaan Pers menunjukkan bahwa para insan pers memiliki kemerdekaan yang cukup bebas untuk menggali, mengolah, dan menyebarkan informasi publik kepada masyarakat umum.

Kemerdekaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi kestabilan Indonesia. Penyalahgunaan profesi sebagai seorang wartawan dapat berdampak pada penyebaran hoaks dan disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Tantangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam tanggapannya terhadap peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers. Ia berharap, media dapat mengurangi penggunaan judul dengan nuansa clickbait yang dapat meresahkan masyarakat atau menggiring opini.

Berita akurat dan faktual yang berasal dari insan pers, apabila digabungkan dengan kepedulian masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, dapat mendorong partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Mudahnya akses terhadap informasi dapat meningkatkan kualitas demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang berlandaskan pada peran rakyat (dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Oleh karena itu, IKIP yang menunjukkan kategori ‘sedang’ dan IKP yang menunjukkan kategori ‘cukup bebas’ merupakan tugas bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kedua indeks tersebut pada tahun 2022 guna memperkuat sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021