kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan nomor kendaraan ganjil-genap di Kawasan Ancol bertujuan untuk mengurangi penumpukan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.

"Ganjil genap kan sudah diatur dalam rangka mengurangi mobilitas warga supaya tidak terjadi penumpukan dan interaksi," kata Riza di Gedung Balai Kota, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Hari pertama ganjil genap, arus lalu lintas lancar di Ancol

Adapun sistem ganjil-genap (gage) tidak hanya diterapkan di Ancol, melainkan juga di Taman Mini Indonesia Indah untuk menekan potensi terjadinya kerumunan.

Ketentuan itu diberlakukan oleh Polda Metro Jaya setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Itu semua dimaksudkan untuk mengurangi orang berkumpul atau kerumunan sehingga kita lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan," kata Riza.

Baca juga: Ada kantong parkir dan bus gratis di Ancol saat ganjil-genap

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata.

"Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ kemayoran itu yang kita batasi," kata Sambodo.

Baca juga: Personel gabungan larang mobil pelat genap masuk Ancol

Sementara itu, penyekatan di kawasan TMII dilakukan di akses masuk, bukan dari Tamini Square.

Sambodo mengatakan jajarannya tidak memberlakukan sanksi tilang dalam sistem ganjil-genap di kawasan wisata.

Meski tidak diperkenankan memasuki kawasan TMII dan Ancol, kendaraan roda empat masih boleh mengantar hingga ke pintu masuk kawasan wisata.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021