ANTARA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada 31 Agustus lalu. Pemerintah Aceh pun mengingatkan jajaran PNS di wilayahnya untuk lebih disiplin dalam bekerja, karn bagi yang didapati melanggar kewajiban mereka bisa diberhentikan dari pekerjaannya. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)