Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 39 dari 41 korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten berhasil teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang di terima di Jakarta, Rabu, jumlah itu didapatkan setelah TIM DVI Polri mengidentifikasi 14 korban lainnya.

Seluruh korban teridentifikasi melalui pencocokan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dengan keluarga dan pemeriksaan medis. 14 korban yang berhasil diidentifikasi yaitu Andi Tubin Bin Ahmad Gempa (56), Marjuki Bin Nipan (39), Chepy Hidayat Bin Didin Komarudin (32), Jeuni Bin Karna (28) dan Pajar Prio Bin Sunarto (40) warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca juga: Operasi identifikasi korban kebakaran Lapas Tangerang dihentikan

Selanjutnya, Ajum Bin Jaya (44), Doni Candra Bin Alinodan (38), Setiaean Bin Sumarna (37), Hermawan Bin Nunung (34), Muhammad Yusuf Bin Mamat (43), Sugeng Cahyono Bin Sujono (32), Mohamad Ilham Bin Juyono (36), Kurniawan Bin Sahuri (28) dan Hengki Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin (35) warga Tambora, Jakarta Barat.

Saat ini, jenazah para korban masih berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunggu proses serah terima dengan pihak keluarga.

Insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 48 orang meninggal dunia. Rinciannya, 40 orang meninggal di lokasi kejadian, dan satu orang meninggal saat menuju rumah sakit.

Selain itu, tujuh narapidana meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Tangerang. Hingga hari ini, masih ada tiga korban luka berat yang dirawat intensif di RSUD Tangerang serta tujuh orang dirawat inap di Klinik Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: 14 jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang berhasil diidentifikasi

Baca juga: Tiga pasien korban kebakaran Lapas Tangerang berangsur membaik

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021