Pamekasan (ANTARA) - DPRD Pamekasan, Jawa Timur meminta agar temuan kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura agar ditindak tegas, karena merugikan petani tembakau.

"Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Tata Niaga Tembakau," kata Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman, menanggapi temuan tim pemantau tata niaga tembakau di Pamekasan, Selasa (14/9) malam..

Sebelumnya, tim pemantau tata niaga tembakau di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menemukan adanya praktik pelanggaran tata niaga tembakau selama melakukan pemantauan di sejumlah pabrikan di wilayah itu.

Bentuk pelanggaran berupa pemotongan berat pembungkus tikar yang mencapai 3 kilogram.

Baca juga: Menperin diminta bantu atasi lesunya permintaan tembakau oleh industri

Sebab, sesuai ketentuan, potongan berat tikar pembungkus 2 kilogram, dengan ketentuan, apabila dalam tiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram, dan potongan 3 kilogram jika dalam tiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.

"Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang dipotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya di bawah 50 kilogram," kata juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau dari unsur paguyuban petani tembakau Pamekasan Moh Munir.

Munir menjelaskan, telah melaporkan temuan itu ke bagian penegak Perda Pemkab Pamekasan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), akan tetapi hingga kini belum diproses.

Tim ini selanjutnya melaporkan ke DPRD Pamekasan agar bisa mendapatkan dukungan politik dari lembaga legislatif tersebut.

Menurut Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman, jika pelanggaran terhadap Perda Tata Niaga Tembakau dibiarkan, maka ke depan berpotensi akan terjadi pelanggaran lagi.

"Maka dari itu, agar bisa memberikan efek jera, temuan tim pemantau itu hendaknya ditindak lanjuti, diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini mengacu kepada Perda Tata Niaga Tembakau," kata Fathor.

Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura itu, berpotensi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Semangat dari Perda Tata Niaga Tembakau itu, dalam rangka mewujudkan praktik tata niaga tembakau yang jujur, dan berpihak kepada kepentingan para petani tembakau.

Baca juga: Asosiasi harap tarif cukai hasil tembakau tak naik tahun depan
Baca juga: Gappri minta pemerintah tak naikkan cukai hasil tembakau pada 2022

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021