Muara dari tugas besar tersebut mestinya mendapat penegasan terkait upaya serius untuk mewujudkan kedaulatan pangan secara nasional
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar mengapresiasi pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) dan mendorong optimalisasi lembaga ini agar dapat menangani masalah pangan di Indonesia.

"Kehadiran ini sudah cukup lama diamanatkan oleh Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Marwan mengungkapkan kalangan DPR, akademisi hingga pengamat pertanian sering mengkritisi dan menyarankan pembenahan terutama masalah kedaulatan pangan nasional terkait proses pembentukan lembaga tersebut.

Dia menjelaskan selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa telah mengingatkan kebutuhan mendesak dan mendasarnya dalam membenahi koordinasi penanganan permasalahan pangan secara strategis.

BPN bertugas memantau sembilan pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Kewenangan itu bisa bertambah sesuai ketetapan Presiden Jokowi karena lembaga ini dibentuk dan langsung berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden.

Badan ini memiliki 11 tugas strategis, di antaranya penetapan kebijakan dan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan pasokan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pelaksana pengendalian kerawanan pangan, hingga pembenihan hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan.

Marwan meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral, kewenangan importasi hingga meningkatkan ketegasan tanggung jawab penyajian data lengkap aktual terkait kedaulatan pangan nasional.

Dia juga meminta agar BPN bekerja maksimal sebagai dirigen atau konduktor saat berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPS, hingga Bulog.

"Muara dari tugas besar tersebut mestinya mendapat penegasan terkait upaya serius untuk mewujudkan kedaulatan pangan secara nasional," pungkas Marwan.

"Selain itu, tak kalah penting adalah parameter keberpihakan atau merangkul oleh pemerintah melalui badan baru ini dengan para pelaku ekonomi produktif kerakyatan seperti kalangan koperasi dan UMKM," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan surplus neraca perdagangan sektor pertanian tahun lalu mencapai Rp165,4 triliun yang diperoleh dari nilai ekspor Rp450,7 triliun dan impor Rp285,4 triliun.

Selain itu, BPS juga mencatat indikator pertumbuhan pendapatan domestik bruto sektor pertanian sebesar 1,75 persen pada 2020, ekspor pertanian tumbuh 15,79 persen dan nilai tukar petani pada 2020 naik 0,74 persen dibandingkan tahun 2019.

Baca juga: Secercah harapan dari kelahiran Badan Pangan Nasional
Baca juga: Buwas sebut Bulog sudah lakukan persiapan untuk penugasan Badan Pangan
Baca juga: Faisal Basri: Badan Pangan Nasional belum sesuai amanat UU 18/2012

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021