kita tunggu instruksi dari pusat
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tempat hiburan A/A Bar  di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru sampai dengan Senin (13/9) atau saat PPKM Level 3 selesai  karena kedapatan melanggar jam operasi.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat ditemui di lokasi, Jumat malam mengatakan A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB. Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan masih beraktivitas dan menerima pengunjung.

Baca juga: Satpol PP Jaksel pastikan tak kendor lakukan pengawasan usaha hiburan

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang.

Dia menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jakpus: Razia prokes di kafe akan terus berlanjut

Ia mengakui, kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan prokotol kesehatan.

Ujang mengungkapkan bahwa kejadian serupa pada tempat usaha yang ditutup beberapa waktu lalu mestinya membuat efek jera dari para pelaku usaha. Namun, hal itu berbanding terbalik, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengikuti anjuran pemerintah.

Baca juga: Pengunjung tempat hiburan malam diminta disiplin terapkan prokes

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.

“Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota,” kata dia.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021