perlu menyusun pedoman walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta kewenangan madrasah tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta yang akan menjadi acuan bagi pengelola satuan pendidikan agama tersebut dalam merekrut guru.

"Kemenag sebagai regulator perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Zain mengatakan pedoman ini akan berbentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang bersifat mengikat. Kehadiran KMA ini akan melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.

Baca juga: Kemenag kerahkan penyuluh agama sosialisasikan SKB Tiga Menteri

Dengan kehadiran pedoman ini, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah. Oleh karena itu, pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada pendidikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu item yang diatur dalam KMA tersebut adalah calon guru yang diangkat haruslah berkualifikasi S1.

"Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional dan berintegritas sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," katanya.

Baca juga: Kemenag beri beasiswa untuk 330 mahasiswa Papua

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyusunannya memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi dan dinamika kemasyarakatan.

"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah," kata dia.

Baca juga: Kemenag Sumbar sampaikan tiga aspirasi ke Komisi VIII DPR

Dikatakan Ali, guru madrasah sebagai garda terdepan dalam menyiapkan generasi masa depan memiliki peran yang penting. Oleh sebab itu, guru madrasah harus memiliki kompetensi yang unggul, baik dari segi latar belakang pendidikan maupun pemahaman agamanya.

"Kita menghendaki guru yang memiliki kualitas akademik yang unggul, meski itu bukan puncak dari tujuan pendidikan madrasah. Sebab, lembaga pendidikan Islam ini memiliki aksentuasi dalam dua hal, sains dan agama," ujar dia.

Baca juga: Dirjen: Zakat dan wakaf konsep Islam untuk sejahterakan masyarakat

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021