Armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah bersih dengan menggunakan satu STID dan tidak perlu lagi banyak-banyak kartu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mendukung Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menerapkan identitas tunggal truk atau single truck identification data (STID) karena angkutan barang lebih tertata dan terawasi, sehingga mampu menekan kemacetan lalu lintas.

Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pelabuhan pertama di Indonesia yang menerapkan STID usai resmi diluncurkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang diwakili Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan, Rabu.

"Oleh karena itu, perlu adanya penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah bersih dengan menggunakan satu STID dan tidak perlu lagi banyak-banyak kartu," kata Hengki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, truk pengangkut peti kemas (logistik) di Pelabuhan Tanjung Priok belum seragam karena masing-masing pengelola terminal peti kemas menerbitkan TID-nya sendiri, sehingga tidak bisa digunakan di terminal berbeda.

Dengan adanya penerapan STID ini, pihaknya juga berharap dapat memacu badan usaha pelabuhan (BUP) atau terminal operator atau pemangku kepentingan lainnya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pelayanan kepelabuhanan yang handal serta mampu menekan biaya logistik nasional.

"Setelah Pelabuhan Tanjung Priok, semoga pelabuhan lain bisa mencontoh untuk menerapkan STID seperti ini," kata Hengki.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko mengajak masyarakat dan BUP untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan dalam penerapan STID ini serta menjaga kerahasiaan database sistem dan hanya pihak tertentu yang bisa mengakses data.

"Dalam penerapannya nanti, harus benar-benar ditegakkan dan ada sanksi jika terdapat pelanggaran," tegasnya.

Adapun masa transisi pemenuhan semua terminal dan semua truk, perusahaan, dan asosiasi dalam menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut adalah sampai dengan 31 Desember 2021.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh instansi pemerintah dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah bersinergi dalam penerapan STID ini.

"Kita semua berharap bisa menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan bertaraf internasional dan pelabuhan hub yang mencerminkan transparansi, kolaborasi, berdaya saing dengan penataan sistem informasi yang terintegrasi," ujar Wisnu.

STID menjadi ID untuk identitas setiap truk, yang terdata secara terpusat di bawah pengawasan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan IPC (PT Pelindo II) serta di sistem operasi semua terminal dan digunakan untuk melakukan transaksi gate in/out di semua terminal di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun sistem berbasis elektronik ini terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan yang berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya yang terkoneksi dengan sistem berbasis elektronik manajemen pelabuhan dan pengelola terminal yang berisi data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.

Baca juga: IPC dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok luncurkan Single TID
Baca juga: IPC dukung pemberantasan pungli di lingkungan pelabuhan
Baca juga: Dirjen Hubdar minta perusahaan logistik segera perbaiki truk

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021