Klaim khasiat juga harus rasional
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Prof Suwijiyo Pramono mengemukakan tanaman obat dan produk jamu nusantara perlu dilengkapi dengan data empiris sebagai bukti nyata keamanan untuk dikonsumsi masyarakat.

"Pengertian turun temurun atau empiris ini di antaranya, telah digunakan lebih dari tiga generasi. Kalau menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah digunakan lebih dari 50 tahun, atau telah tercantum dalam buku kuno tentang obat tradisional," kata Suwijiyo Pramono saat hadir secara virtual pada webinar Mengenal Jamu Nusantara yang diikuti melalui YouTube BPOM RI dari Jakarta, Rabu siang.

Suwijiyo mengatakan sejumlah tanaman obat dan produk jamu nusantara ada yang telah terpublikasi khasiatnya dalam buku kuno tentang obat tradisional seperti Primbon Serat Jampi Jawi, buku Heyne, Cabe Puyang Warisan Nenek Moyang, Obat Asli Indonesia, buku Kloppenburg, Usada Bali dan Serat Centini.

Selain kriteria tersebut, kata Suwijiyo, obat tradisional juga perlu memenuhi ramuan bahan baku yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian atau gelatik atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan serta sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Suwijiyo juga mengungkap sejumlah tantangan dalam memenuhi kriteria data empiris baik pada obat tradisional maupun jamu nusantara yang kini menghinggapi kalangan produsen di Tanah Air.

Baca juga: Menjaga kesehatan dengan tumbuhan tradisional saat pandemi

Baca juga: Bisakah obat herbal jadi alternatif pengobatan COVID-19?


"Dosisnya masih berupa dosis tradisional dari bahan segar serta saran pembuatan dan penyajiannya tidak mudah dikomersialkan. Sering berisi bahan yang tidak mudah diperoleh bahkan ramuan empiris yang sesuai indikasi yang banyak diinginkan industri jumlahnya terbatas," katanya.

Salah satu contohnya, kata dia, adalah penentuan dosis dengan ukuran tradisional. "Misalnya penentuan dosis satu genggam tangan, itu tangannya siapa?, yang membuat obat atau yang mau mengonsumsi obat?," katanya.

Suwijiyo juga mengungkap bahwa kalangan industri masih kesulitan dalam memenuhi persediaan obat tradisional sebab bahan baku tertentu yang terlarang maupun yang sulit ditemukan.

"Contohnya 'arcangelisia flava' atau akar kuning yang tumbuh di daerah rawa di Kalimantan Tengah. Tanaman itu mengandung alkaloid berberin yang hepatotoksik sehingga dilarang oleh BPOM sebagai penyusun formula produk obat tradisional. Namun pada fakta lain, suku Dayak merebus akar kuning tidak dengan air biasa, tetapi dengan air payau dan ternyata pada uji toksisitas tidak hepatotoksik," katanya.

Suwijiyo menambahkan data empiris juga perlu dilengkapi dengan jaminan keamanan penggunaan seperti tidak mengandung bahan toksik, tidak mengandung bahan kimia obat, memenuhi persyaratan bahan baku dan memiliki klaim penggunaan yang rasional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Klaim khasiat juga harus rasional. Misalnya, satu produk jamu tidak dapat digunakan untuk banyak indikasi, tidak boleh ada klaim yang sangat bombastis seperti dapat menurunkan berat badan 60 kg dalam sepuluh hari dan tidak boleh ada indikasi yang bertentangan satu dan lainnya. Misalnya dapat menurunkan tensi, dapat menaikkan tensi bagi penderita darah rendah," katanya.

Baca juga: Undang-Undang obat tradisional

Baca juga: Kemenperin dorong pengembangan industri fitofarmaka


 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021