Kami hadir di sini mewakili Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu sebagai unsur negara, menyampaikan rasa duka
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan upacara pemakaman untuk penghormatan terakhir kepada Gabrial Tjung, Perwira Kapal Pengawas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai pengawas kelautan dan perikanan nasional.

"Kami hadir di sini mewakili Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu sebagai unsur negara, menyampaikan rasa duka yang mendalam dan memberikan penghormatan kepada almarhum, Saudara Gabrial Tjung," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat menjadi Inspektur Upacara pemakaman tersebut, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Upacara penghormatan yang dilaksanakan di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (7/9) tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa-jasa almarhum sebagai Perwira Kapal Pengawas yang menjadi garda terdepan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Laksamana Adin menyampaikan bahwa KKP tentu sangat berduka atas kepergian almarhum yang gugur pada saat melaksanakan tugas negara.

Gabrial Tjung, yang diinfokan meninggal akibat serangan jantung, merupakan Mualim II Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03.

Gabrial dilaporkan terakhir kali bertugas di Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang.

Sedangkan peristiwa nahas meninggalnya Gabrial terjadi saat ditugaskan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (3/9).

Sepanjang kariernya sebagai awak kapal pengawas, dia telah ditugaskan di beberapa Kapal Pengawas Perikanan diantaranya di KP. Hiu 04, KP. Hiu Macan 01, KP. Hiu 09, KP. Hiu 10 dan KP. Hiu Macan

Gabrial Tjung merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal PSDKP KKP yang lahir di Kupang pada 20 November 1975.

Almarhum menghembuskan nafas terakhirnya di Makassar pada usia 45 tahun.

Baca juga: Petugas KKP lakukan penyamaran guna atasi penangkapan ikan merusak

Baca juga: KKP butuh tambahan 40 kapal pengawas perikanan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021