Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan komitmen terwujudnya penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif. Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya.

Hal itu dikatakan Bamsoet dalam webinar bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat" yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ada peran para wajib lapor seperti dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan LHKPN.

"Ada sistem dan mekanisme yang memfasilitasi dan mempermudah proses pelaporan," ujarnya.

Baca juga: KPK akui dari penelusuran 1.665 LHKPN, 95 persen laporannya tak akurat

Baca juga: Ketua KPK sebut 239 Anggota DPR belum serahkan LHKPN


Dia mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan MPR RI telah menyampaikan LHKPN awal masa jabatan di tahun pelaporan 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021. Menurut dia, untuk anggota MPR RI, sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN.

Bamsoet mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN, dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan seperti dari internal kelembagaan dan khusus untuk DPR dari partai politik.

"Dari internal kelembagaan, mengingat MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, mekanisme meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN diupayakan melalui masing-masing kelembagaan DPR dan DPD," ujarnya.

Dia menilai, masing masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan pada terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel.

Bamsoet menjelaskan, saat memimpin DPR RI, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di Lobi Gedung Nusantara III DPR RI, agar memudahkan para anggota DPR melaporkan LHKPN.

"Tinggal datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN masing-masing," tuturnya.

Selain itu menurut dia, KPK sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN, misalnya ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara daring, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan.

Baca juga: KPK: Baru 62 persen anggota DPRD DKI Jakarta serahkan LHKPN

Baca juga: Erick akan terbitkan peraturan wajibkan pelaporan LHKPN anak cucu BUMN


Dia menilai, dengan adanya beberapa kemudahan tersebut, seharusnya pelaporan LHKPN bukan menjadi proses yang menyulitkan.

Menurut Bamsoet, dari rujukan regulasi seperti UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi maupun UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.

"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," ujarnya.

Hadir dalam webinar tersebut antara lain Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan peneliti FORMAPPI Lucius Karus.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021