Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial SW lantaran melakukan pengancaman terhadap seseorang melalui media sosial Tiktok.

"Pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Ada satu yang kita amankan inisial SW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Yusri menjelaskan, pengancaman itu dilakukan SW pada 19 April lalu terhadap penggunaan akun Tiktok berinisial S.

Pengancaman itu berawal dari satu unggahan di akun Tiktok S yang tidak disukai oleh SW. Lantaran tidak menyukai unggahan tersebut, SW kemudian menuliskan komentar yang mengandung unsur ancaman akan melakukan tindak kekerasan.

"Ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman kepada pelapor. Kalimatnya cukup panjang tetapi unsur persangkaan di Pasal 335 KUHP jo Pasal 29 UU ITE ini masuk unsur ancaman tersebut," katanya.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap SW di kediamannya di Sulawesi Utara dan dibawa ke Polda Metro Jaya di Jakarta untuk diperiksa.

Baca juga: Promosi wisata DKI kini utamakan media sosial
Baca juga: DKI Jakarta cari atlet panjat tebing melalui media sosial


SW telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. SW juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Namun Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mengupayakan mediasi antara S dan SW untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan "restorative justice".

Yusri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak asal menyampaikan komentar tanpa memahami konsekuensinya.

Kasus ini pembelajaran untuk masyarakat juga yang tanpa disadari, tahu atau tidak tahu bisa berujung pidana.

"Telapor ini niatnya tidak ke sana, tapi karena ada rasa benci hingga timbul perkataan yang kurang etis yang sifatnya pengancaman," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021