ANTARA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya APINDO melihat telah terjadi hambatan pemulihan ekonomi nasional akibat meningkatnya kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh pengadilan niaga di Indonesia. APINDO menilai para kreditur memanfaatkan celah dan kelemahan UU No. 37 tahun 2004 agar para debitur segera membayar utang dengan cara mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU.
(Rijalul Vikry/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)