Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan hingga saat ini masih menunggu kedatangan MS korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

"Sampai saat ini kami masih menunggu kedatangan MS dan kuasa hukumnya," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Selasa.

Beka mengatakan akan tetap menunggu kedatangan MS hingga korban merasa nyaman dan tidak tertekan dalam memberikan keterangan ke lembaga tersebut.

Sembari menunggu kedatangan MS bersama kuasa hukumnya, Komnas HAM telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPI terkait materi permintaan keterangan yang akan dilakukan oleh Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM tunggu konfirmasi korban perundungan-kekerasan seksual KPI

Baca juga: Pengacara sebut KPI tak pernah mintai keterangan pelaku perundungan


Selain itu, Komnas HAM juga akan melayangkan surat ke kepolisian terkait proses hukum serta respons polisi apakah benar korban sebelumnya pernah melapor atas kasus yang dialaminya.

"Jika benar pernah melapor itu sudah berapa kali dan respons kepolisian seperti apa," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

Beka mengatakan Komnas HAM juga akan menindaklanjuti sudah sejauh mana perkembangan atau proses hukum yang telah dilakukan polisi setelah aduannya diterima.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan komitmennya untuk mengawal korban kasus dugaan pelecehan dan perundungan berinisial MS yang dilakukan oknum pegawai KPI Pusat.

"Saya akan terus mengawal kasus ini, tidak akan berhenti hingga para pelaku diproses hukum dan mendapatkan hukuman yang berat. Kondisi seperti ini, justru korban yang harus mendapat pengawalan hukum penuh, bukan justru dilaporkan balik," ujar Sahroni.

Baca juga: Pelaku perundungan laporkan balik korban MS karena sebar identitas

Baca juga: Usai pemeriksaan psikis, korban perundungan di KPI masih trauma

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021