Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengerahkan mobil masker keliling sebagai salah satu upaya penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah ini.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Akhmad Yusep Gunawan menyatakan untuk sementara ini pihaknya menyediakan dua unit mobil yang akan berkeliling setiap hari untuk membagikan masker kepada masyarakat.

"Sasarannya adalah pusat-pusat keramaian, seperti pasar dan warung-warung se-Surabaya," ujarnya kepada wartawan di sela peluncuran di Mapolrestabes Surabaya, Jumat.

Ia berharap dengan mengerahkan mobil masker keliling dapat membantu percepatan, khususnya agar status pandemi COVID-19 di Kota Surabaya, segera turun menjadi level 2.

Dalam setiap operasi, kata dia, mobil masker keliling akan didampingi mobil gerai vaksin keliling yang telah terlebih dahulu diluncurkan di tengah masyarakat sejak sekitar sebulan lalu.

Total sebanyak 24 unit mobil gerai vaksin keliling yang masing-masing menyiagakan dosis untuk sebanyak 50 orang lengkap dengan berbagai fasilitas dan tenaga kesehatan.

Menurut Kapolrestabes, sebanyak 24 unit mobil gerai vaksin yang dijuluki Respons Cepat Vaksin Merdeka itu, selama sebulan terakhir telah melayani masyarakat dengan menjangkau jalan-jalan sempit hingga gang-gang di wilayah Kota Surabaya.

"Khususnya pada setiap malam hari, mobil gerai vaksin akan mendampingi mobil masker keliling untuk memastikan masyarakat yang bekerja malam hari menjalankan protokol kesehatan dan sudah divaksin COVID-19," ucapnya.

Setelah resmi diluncurkan, dua unit mobil masker keliling mendatangi kawasan warung kopi di Jalan Kemayoran Baru Surabaya.

Selain membagikan masker kepada pelanggan warung-warung yang berjajar, para petugas jmengampanyekan agar patuh menerapkan protokol kesehatan demi percepatan penanganan COVID-19.

Sementara itu, Kota Surabaya saat ini berstatus zona kuning atau daerah berisiko rendah terhadap penyebaran COVID-19, sedangkan, berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 Kota Surabaya termasuk wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021