Kami telah membentuk tim investigasi di internal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membentuk tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai berinisial MSA.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menegaskan bahwa KPI sudah melakukan penanganan dugaan kasus tersebut dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual.

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," kata Nuning di Polres Jakarta Pusat, Kamis.

Nuning menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil tujuh dari delapan orang yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MSA.

Baca juga: Polda Metro: Rilis soal perundungan pegawai KPI bukan dibuat korban

Ia menjelaskan bahwa ketujuh terduga pelaku sudah hadir di kantor KPI Pusat dan sedang dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan lembaga negara tersebut.

Jika ketujuh orang tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual dan perundungan, KPI berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," kata Nuning.

Di sisi lain, KPI juga telah memberikan pendampingan terhadap korban MSA untuk menyampaikan laporannya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam.

Baca juga: Kasus pelecehan terhadap pegawai KPI ditindaklanjuti Polres Jakpus

Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI memberikan pendampingan psikolog terhadap korban MSA.

Ada pun kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MSA diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) malam.

Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Baca juga: Kasus perundungan pegawai KPI ditangani Polrestro Jakarta Pusat

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu.

Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Baca juga: KPI Pusat dukung kepolisian usut dugaan pelecehan seksual pegawainya

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021