penerapan prinsip ekonomi biru dalam perencanaan tata ruang laut perlu dijadikan instrumen dasar dari perizinan seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan di ruang laut
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan berbagai program terkait kegiatan penataan ruang laut di kawasan perairan nasional akan bermuara kepada penerapan konsep ekonomi biru yang menyeimbangkan aspek ekologi dan ekonomi.

"Seluruh pelaksanaan program prioritas yang memanfaatkan ruang laut tersebut memperhatikan aspek keberlanjutan ekologi dan menyesuaikan dengan rencana tata ruang laut yang ada," kata Menteri Trenggono dalam webinar "Implementasi Blue Economy dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut" di Jakarta, Kamis.

Menurut Trenggono, hal tersebut dinilai dapat meminimalkan potensi gangguan terhadap keseimbangan ekologis pesisir yang dapat menyebabkan kerugian bagi ekosistem.

Menteri Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa penerapan prinsip ekonomi biru dalam perencanaan tata ruang laut perlu dijadikan instrumen dasar dari perizinan seluruh aktivitas pembangunan yang dilaksanakan di ruang laut.

Dengan perencanaan ruang laut yang komprehensif dan terpadu yang berlandaskan dengan penerapan prinsip ekonomi biru, lanjutnya, maka akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut.

"Penting untuk menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa dengan strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut," ucap Trenggono.

Ia mengingatkan bahwa ruang laut memberi banyak manfaat dalam berbagai lini sektor kehidupan manusia, antara lain sebagai sumber pangan dan kehidupan, jalur konektivitas, serta layanan dukungan melindungi aset ekonomi seperti perlindungan pantai, pengendali erosi, proteksi dari badai dan pengontrol polusi.

Oleh karenanya, sangat diperlukan regulasi Pemerintah yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang laut dengan menerapkan prinsip ekonomi biru bagi daerah dan pusat dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, menjaga kesehatan laut, serta untuk menghindarkan terjadinya konflik pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.

KKP juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut di mana negara memberi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, sekaligus memberi kepastian hukum, kepastian ruang, serta kepastian berusaha berinvestasi bagi pengguna ruang laut.

Permen KP tersebut juga menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru, dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan nasional.

Baca juga: Kembangkan ekonomi biru, KKP rancang budi daya perikanan berkelanjutan
Baca juga: Menteri Kelautan: Ekonomi biru perlu didukung penguatan riset
Baca juga: BRIN fokus riset ekonomi digital-ekonomi biru berbasis sumber daya

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021