Harapannya pemerintah tidak serta-merta menaikkan cukai HPTL. Mempertahankan beban cukai saat ini merupakan langkah yang bijak.
Jakarta (ANTARA) - CEO Ministry of Vape Indonesia (MOVI) Dimas Jeremia berharap tarif cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) tidak naik pada tahun depan mengingat industri HPTL masih mengalami penurunan penjualan yang sangat tajam, terlebih dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Harapannya pemerintah tidak serta-merta menaikkan cukai HPTL. Mempertahankan beban cukai saat ini merupakan langkah yang bijak," ujar Dimas dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dimas menyampaikan, sepanjang semester I 2021 saja, penjualan HPTL sudah merosot hingga 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penurunan tersebut diperkirakan akan berlanjut hingga sisa akhir tahun ini.

Baca juga: Rencana kenaikan cukai 2022 dikhawatirkan batasi ruang tumbuh industri

Dia berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan cukai untuk HPTL yang merupakan industri baru. Saat ini saja, HPTL sudah dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

Mempertahankan beban cukai saat ini, lanjutnya, merupakan solusi terbaik untuk tetap menjaga penerimaan negara lewat pungutan cukai. Sebaliknya, kenaikan beban cukai justru akan membuat produk-produk alternatif lebih sulit diakses.

Pada semester I 2021, akibat penjualan HPTL anjlok, kontribusi cukai HPTL turun sebesar 28 persen menjadi Rp298 miliar dibandingkan 2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita. Apresiasi disampaikan kepada pemerintah yang telah mendukung keberadaan dan pertumbuhan industri HPTL selama ini, dan telah menjadi harapan industri dukungan ini dapat terus menguat.

Baca juga: Sri Mulyani berencana naikkan tarif cukai hasil tembakau 2022

Apalagi Indonesia merupakan negara pionir di Asia Tenggara dalam hal kebijakan industri HPTL. Indonesia adalah negara pertama yang memberikan dukungan dengan melegalkan produk HPTL sejak 2017 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 146/010/2017 mengenai tarif cukai tembakau.

"Industri HPTL butuh kebijakan yang mendukung pertumbuhan industrinya berkembang. Sejak 2018, kami juga sudah menunjukkan potensi yang dimiliki industri ini. Selain kontribusi terhadap cukai, produk HPTL juga memiliki atribut harm reduction yang perlu didukung pemerintah," ujar Garindra.

Sejak pertama kali dilegalkan, kontribusi industri HPTL terhadap penerimaan negara via cukai memang terus bertumbuh signifikan. Sejak mulai dikenakan cukai pada bulan Oktober 2018, HPTL menyumbang cukai Rp99 miliar, kemudian meningkat lagi menjadi Rp427 miliar pada 2019.

Pada 2020 lalu, HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp689 miliar. Sementara pada 2021, penerimaan cukai ditaksir tidak tumbuh akibat pandemi.

Oleh karena itu, Garindra berharap, pemerintah tidak meningkatkan beban cukai saat ini dan lebih memprioritaskan perumusan kebijakan HPTL untuk jangka panjang.

"Seperti pengenaan cukai sesuai dengan tingkat risiko," ujar Garindra.

Terkait tarif cukai HPTL, pemerintah saat ini memang tengah melakukan kajian untuk mengubah skema tarif persentase menjadi tarif spesifik sebagaimana telah diterapkan oleh banyak negara.

Skema tarif spesifik juga dianjurkan oleh Bank Dunia sebagai best practice untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga aspek pengawasan peredaran produk ilegal.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021